Allah

Rabu, 06 Januari 2016

Cara berhias wanita yang dilaknat Allah SWT

SEORANG muslimah memang dianjurkan untuk pandai merawat diri. Tak hanya kecantikan batin, kecantikan secara fisik pun penting untuk mempercantik diri.
Untuk bisa mempercantik diri biasanya para wanita berdandan atau berhias dengan segala pesonanya. Namun jangan salah, tak jarang cara mempercantik diri yang dilakukan kaum muslimah justru mendatangkan mudharat dan dosa.
Jauhi lima cara berdandan dan berhias berikut ini agar sesuai dengan ketentuan Isalam yang dianjurkan oleh Rasulullah SWA :

1. Mencabut Bulu Alis

Mencabut bulu alis lalu membentuknya agar bagus menjadi trend dikalangan kaum hawa. Namun sejak dahulu Rasulullah SAW sangat membenci perempuan yang dengan sengaja mencabut alisnya.
"Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit". (HR. Abu Daud)

2. Berdandan Dengan Membuka Aurat


Bilamana ada perempuan yang mempercantik diri dengan membuka aurat yang seharusnya ditutupi, maka cara tersebut dilarang.
Rasulullah SAW bersabda;
"Sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh) tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”. Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya". (HR. Abu Daud)

3. Berdandan Seperti Laki-laki

Jika seorang perempuan berdandanan layaknya seperti seorang laki-laki, maka dandanan tersebut dilarang oleh agama.
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki." (HR Ahmad)

4. Memakai Rambut Palsu dan Menyambung Rambut
Menggunakan rambut palsu/wig atau menyambung rambut dengan tujuan agar tampilan lebih menarik termasuk dalam dandanan yang dilarang oleh islam.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya." (HR Muslim)

5. Menggunakan Parfum Dengan Berlebihan

Rasulullah SAW bahkan menyebut wanita yang menggunakan parfum untuk keluar rumah layaknya seorang penzina.
"Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina." (HR An Nasai)
"Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina." (HR Ahmad).

6. Membuat Tato 
  
Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,
لعن الله الواشمات و المستوشمات
“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

- Menurut pandangan para ulama :


  • Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:
"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita."
  • Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ
Disini diterangkan bahwa melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Yaitu perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.
Beliau mengatakan: "Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan".

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar