Wanita Yang Tinggal Di Dalam Rumah, Pahalanya Seperti Orang Yang Berjihad
Wanita Yang Tinggal Di Dalam Rumahnya Pahalanya Seperti Orang Yang
Berjihad Di Jalan Allah, Islam Menjunjung tinggi Kedudukan Wanita Dalam
Kehidupannya. Mereka Dilindungi Hak-Haknya, Ditinggikan Martabatnya Dan
Dimuliakan Posisinya .Salah Satu Kemuliaan Yang Ada Pada Dalam Diri
Wanita Adalah Diperintahkan Untuk Tinggal Dan Menetap Dirumah-rumah
Mereka.
“Siapa Saja diantara kalian tinggal di Rumahnya, dia mendapatkan pahala Mujahid Di jalan Allah.” (Hadist Nabi SAW)
ALLAH SWT Berfirman ,Dan Hendaklah Kamu Tetap Tinggal Dirumah-rumah
Kalian Dan Janganlah Kalian Berhias Dan Bertingkah Laku Seperti
Orang-orang Jahiliyah Yang Dahulu .
Dirikanlah Shalat ,Tunaikanlah
Zakat Dan Taatilah Allah Dan Rasul-Nya . Sesungguhnya Allah Bermaksud
Hendak Menghilangkan Dosa Dari Kamu ,Wahai Ahlulbait ,Dan Menghilangkan
Kamu Sebersih-Bersihnya ( QS. Al-Ahzab ) [33]: 33].
Ibnu Katsir Menjelaskan Bahwa Makna Ayat Tersebut Diatas Artinya
Tetaplah Dirumah-rumah Kalian Dan Janganlah Keluar Tanpa Ada Kebutuhan .
Termasuk Kebutuhan Syar’i Yang Membolehkan Wanita Keluar Rumah Adalah
Shalat Di Masjid Dengan Syarat-Syarat Tertentu .
Tugas Utama Seorang Muslimah Memang Ada dirumah. Dia mendidik
anak-anak, melayani suami, serta menjaga harta Keluarga. jika Muslimah
mampu menjalankan tugasnya Dengan Ikhlas Allah akan memberikan kebaikan
dalam hidupnya.
Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Aszhim di kisahkan,”seorang wanita datang
menemui Rasulullah SAW. Kemudian berkata , wahai Rasulullah laki-laki
memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad Di jalan Allah. Apakah bagi
kami perempuan bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah
SWT ?
Rasulullah SAW bersabda : ,’siapa saja di antara kalian yang tinggal
di rumahnya maka dia mendapatkan pahala Mujahid Di jalan Allah.”
Namun Islam tidak mengekang kebebasan wanita untuk mengembangkan
potensinya. muslimah tetap wajib menuntut ilmu meski mengharuskannya ke
luar rumah dengan adab dan cara yang sesuai dengan Syar’i.
Bahkan, jika dalam kondisi tertentu wanita berkeinginan mencari
nafkah untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, tetap di perbolehkan
dengan memperhatikan adabnya, seperti izin suami, menutup aurat dan
tetap menjaga pergaulan, sehingga dapat memelihara kemuliaan dan
kesuciannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar