✿ t.me/Mutiara_NasehatMuslimah
ุจِุณْู
ِ ุงَِّููู ุงูุฑَّุญْู
َِู ุงูุฑَّุญِูู
ِ
๐ Allah jalla wa ‘ala berfirman,
َูุงََْูููุงุนِุฏُ ู
َِู ุงِّููุณَุงุก ุงููุงَّุชِู ูุง َูุฑْุฌَُูู َِููุงุญًุง ََْูููุณَ ุนَََِّْูููู ุฌَُูุงุญٌ ุฃَู َูุถَุนَْู ุซَِูุงุจََُّูู ุบَْูุฑَ ู
ُุชَุจَุฑِّุฌَุงุชٍ ุจِุฒَِููุฉٍ َูุฃَู َูุณْุชَุนَِْْููู ุฎَْูุฑٌ ََُّّููู َูุงَُّููู ุณَู
ِูุนٌ ุนَِููู
ٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. An-Nur : 60]
☄ Wajib bagi wanita baligh mengenakan 2 pakaian, yaitu:
1⃣ Kerudung dan jubah, dan pengertian kerudung adalah pakaian yang menutupi dari kepala sampai ke dada (An-Nur: 31).
2⃣ Jilbab, digunakan untuk menutupi kerudung dan jubah, karena jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh (Al-Ahzab: 59).
๐ [Lihat Kitab Hirosatul Fadhilah, hal. 33-34]
☄ Kemudian ayat yang mulia di atas (An-Nur: 60) memperkecualikan wanita-wanita tua, boleh melepas jilbab di depan non mahram dengan 4 syarat:
1⃣ Tidak lagi haid.
2⃣ Tidak lagi bisa memiliki anak.
3⃣ Tidak lagi bernafsu memiliki suami.
4⃣ Laki-laki sudah tidak tertarik.
☄ PENJELASAN ULAMA
๐ Sa’id bin Jubair, Muqotil, Qotadah dan Adh-Dhahak rahimahumullah berkata,
ูู ุงูููุงุชู ุงููุทุน ุนููู ุงูุญูุถ ููุฆุณู ู
ู ุงูููุฏ
“Mereka adalah wanita-wanita yang tidak lagi haid dan tidak dapat memiliki anak.”
๐ [Tafsir Ibnu Katsir, 6/83]
๐ Ath-Thobari rahimahullah berkata,
ูููู ุชุนุงูู ุฐูุฑู: ูุงูููุงุชู ูุฏ ูุนุฏู ุนู ุงูููุฏ ู
ู ุงููุจุฑ ู
ู ุงููุณุงุก، ููุง ูุญุถู ููุง ููุฏู
“Allah ta’ala menyebutkan tentang wanita-wanita yang sudah tidak bisa hamil karena sudah tua, tidak haid dan tidak dapat memiliki anak.”
๐ [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]
๐ Ibnu Zaid rahimahullah berkata,
ุงูุชู ูุง ุชุฑุฌู ููุงุญุง، ุงูุชู ูุฏ ุจูุบุช ุฃู ูุง ูููู ููุง ูู ุงูุฑุฌุงู ุญุงุฌุฉ ููุง ููุฑุฌุงู ูููุง ุญุงุฌุฉ
“Yang tidak lagi bernafsu untuk menikah yaitu wanita yang sudah tidak bernafsu kepada laki-laki, dan laki-laki juga sudah tidak bernafsu kepadanya.”
๐ [Tafsir Ath-Thobari, 19/217]
☄ TETAP BERLAKU 2 KETENTUAN
Ayat yang mulia di atas (An-Nur: 60) juga menjelaskan bahwa tetap berlaku 2 ketentuan bagi wanita tua yang melepas jilbab, yaitu:
1⃣ Tetap mengenakan jubah dan kerudung.
2⃣ Tidak tabarruj, menampakkan perhiasan kepada non mahram.
๐ taawundakwah
๐ Editor : Admin MNM Asy-Syamil.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar