Allah

Selasa, 08 Januari 2019

HUKUM BERKAITAN WANITA HAIDH




πŸ“¬ Pertanyaan

Bismillah,
Ana pengen nanya bbrp pertanyaan:
1⃣ Batasan ibadah bagi perempuan haidh, nifas, ataupun junub selain dzikir?
2⃣ Bolehkah perempuan yg kondisinya ana sebutkan di atas utk menyentuh mushaf dlm rangka membaca, muroja'ah, ataupun memindahkan Al-Qur'an?
3⃣ Bolehkah perempuan yg kondisinya ana sebutkan di atas ikut majlis ilmu yg dilaksanakan di masjid / musholla?
4⃣ Bolehkah perempuan yg kondisinya ana sebutkan di atas membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf (hapalan bebas) ataupun melalui hp / komputer?

Demikian pertanyaan ana, mohon jawabannya ya Ustadz.
Jazakallahu khoiron.


πŸ”“ Jawaban

➡1⃣ Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat yaitu :

Shalat, puasa,thawaf di baitullah, i'tikaf, hubungan intim, menyentuh mushaf (menurut sebagian pendapat).

Selain enam jenis ibadah di atas, masih banyak amalan ibadah yang bisa dilakukan wanita haid. Diantaranya,

1⃣ Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf (menurut sebagian pendapat).

2⃣ Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.

3⃣ Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.

4⃣ Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)

5⃣ Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.

6⃣ Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.

7⃣ Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.

8⃣ Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.

➡ Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.

➡2⃣ Terdapat silang pendapat di kalangan ulama tentang membaca Al-Quran bagi perempuan haid. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perempuan haid diperbolehkan memegang Al-Quran untuk membacanya karena hadits-hadits yang melarang hal tersebut adalah lemah dari sisi sanad periwayatannya.
Hanya saja, bagi prempuan haid, membaca Al-Quran dari hafalan atau menyentuh Al-Quran dengan perantara adalah lebih afdhal karena lebih berhati-hati dan lebih mengagungkan Al-Qur`an.

➡3⃣ Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:

1⃣ Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2⃣ Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum wanita haid yang masuk masjid. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperbolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya adalah:

☄ Dalil pertama : Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

☄ Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

☄ Dengan demikian bagi wanita haidh boleh hadir di majlis ilmu / di masjid.

➡4⃣ Tidak ada perselisihan Ulama tentang bolehnya wanita haidh membaca Al Qur'an dari hapalan atau tanpa menyentuhnya. Boleh menyentuh ponsel, tablet atau komputer yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar