〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🌿 Tanya Jawab Grup
📥 Pertanyaan 📥
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukumnya apabila terkena najis yang sudah kering? misal tanpa sengaja duduk di tempat kering yang sebelumnya ada air kencing. Atau seorang yang memakai sepatu dari luar rumah yang tidak ada kotoran lalu di bawa masuk ke rumah.
(Andika di Banda Aceh, Sahabat BiAS T04 G-01)
📤 Jawaban 📤
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّه
Tidak perlu membersihkannya,
Ada fatwa dari Syaikh 'Utsaimin rahimahullah, beliau mengatakan;
إذا زالت عين النجاسة بأي مزيل كان، فإن المكان يطهر، لأن النجاسة عينٌ خبيثة، فإذا زالت زال ذلك الوصف وعاد الشيء إلى طهارته، لأن الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Apabila barang najis (yang menempel di benda suci) telah hilang dengan apapun caranya, maka benda itu kembali suci. Karena barang najis adalah barang kotor, sehingga ketika barang kotor ini sudah hilang maka sifat kotor pada benda (yang ketempelan najis) tersebut hilang, dan benda itu kembali suci. Karena setiap hukum bergantung kepada ada dan tidaknya ‘illah.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab Izalatu An-Najasah)
Sampai akhirnya, penggalan akhir dari fatwa beliau tersebut dijadikan kaidah;
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
"Hukum itu bergantung pada ada dan tidaknya ‘illah/sebab"
Jika lantai rumah terkena najis pipis bayi perempuan, maka pakaian apapun yang terkena pipis bayi itu menjadi najis, karena pipis bayi perempuan hukumnya najis.
Namun, jika lantai yang bekas dipipisin bayi perempuan itu telah kering, maka pakaian apapun yang terkena bebas pipis itu tidak najis, karena bekasnya telah hilang, sebab najisnya telah hilang.
Wallahu A'lam
Wabillahit Taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
👤 Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
📆 Selasa, 29 Shafar 1438 H / 29 November 2016 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar